Sekilas
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Politeknik Pertanian Negeri Kupang wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tugas dan fungsi PPID adalah :
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana